Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

[ARTIKEL OPINI] Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Oleh Mirza Rizky Ranandra

Sekolah ramah anak ini bisa terwujud apabila pemangku kepentingan pendidikan bahu-membahu melakukan penguatan lingkungan sekolah dan lingkungan kelas yang dapat memengaruhi rasa aman serta nyaman. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 mengamanatkan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara.

Suasana yang diharapkan adalah suasana yang mendukung terjadinya proses pendidikan yang bisa mengembangkan potensi peserta didik mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak, serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerja sama untuk kemajuan serta semangat perdamaian.

Kenyataannya suasana belajar saat ini belum sesuai harapan. Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) mencatat 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah, 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, 45% siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah  yang melakukan kekerasan, 22% siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah yang melakukan kekerasan, 40% siswa usia 13 – 15 tahun pernah mengalami kekerasan dari teman sebayanya, 50% anak pernah mengalami perisakan di sekolah.

Para pemangku kepentingan pendidikan seyoginya perlu bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya proses pendidikan yang ramah dan mendukung berkembangnya potensi anak sehingga menjadi insan yang unggul dan andal.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tetang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Untuk itu sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang menjadi sumber inspirasi bagi anak dalam mengembangkan potensinya secara optimal di lingkungan pendidikan yang ramah pada penumbuhkembangan kreativitas.

Penyelenggaraan sekolah ramah anak didasarkan pada prinsip-prinsip: 1) tanpa kekerasan; 2) nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak dan warga sekolah untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orangtua; 3) kepentingan terbaik bagi anak; 4) hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkugan yang menghormati martabat anak dan menjamin perkembangan holistik dan terintegrasi setiap anak; 5) penghormatan terhadap pandangan anak; dan 6) pengelolaan yang baik yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum.

Sekolah ramah anak ini bisa terwujud apabila pemangku kepentingan pendidikan bahu-membahu melakukan penguatan lingkungan sekolah dan lingkungan kelas yang dapat memengaruhi rasa aman serta nyaman.

Peserta didik dan pendidik membangun suasana pembelajaran yang kondusif, menyenangkan, menantang terwujudnya suasana belajar yang memotivasi, menginspirasi peserta didik untuk belajar sepanjang hayat.

Mari kita wujudkan sekolah sebagai tempat belajar, bermain, berteman dan berinteraksi, dengan terbangunnya suasana akademik di sekolah sehingga sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk para juara.

 

Bagikan ke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.