{"id":887,"date":"2019-06-23T13:34:30","date_gmt":"2019-06-23T13:34:30","guid":{"rendered":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/?p=887"},"modified":"2019-06-23T13:34:30","modified_gmt":"2019-06-23T13:34:30","slug":"sosialisasi-undang-undang-informasi-transaksi-elektronik-ite","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/sosialisasi-undang-undang-informasi-transaksi-elektronik-ite\/","title":{"rendered":"Sosialisasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)"},"content":{"rendered":"<header class=\"entry-header\">\n<h1 class=\"entry-title\"><img class=\"size-medium wp-image-922 alignleft\" style=\"font-size: 16px;\" src=\"http:\/\/web.smakristen1sltg.sch.id\/wp-content\/uploads\/2018\/07\/undang-undang-ite-300x214.jpg\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" srcset=\"https:\/\/web.smakristen1sltg.sch.id\/wp-content\/uploads\/2018\/07\/undang-undang-ite-300x214.jpg 300w, https:\/\/web.smakristen1sltg.sch.id\/wp-content\/uploads\/2018\/07\/undang-undang-ite.jpg 504w\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"214\" \/><\/h1>\n<\/header>\n<div class=\"entry-content\">\n<p>Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan\/atau pencemaran nama baik.<\/p>\n<p>Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan \u201cpasal karet\u201d sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.<\/p>\n<p>Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan.<\/p>\n<p>Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang, tegas Rudiantara di sela-sela acara \u201cDialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia\u201d, di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Selasa (3\/2).<\/p>\n<p>Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. \u201cYang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Akibat kesalahan penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74 orang telah menjadi \u201ckorban\u201d dari UU ITE tersebut. \u201cSaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I\u2019m with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,\u201d kata Rudiantara.<\/p>\n<p>Revisi adalah salah satu solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE, tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. \u201cKalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP,\u201d kata Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.<\/p>\n<p>Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dari Undang-undang, karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain .<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":888,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[22],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/887"}],"collection":[{"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=887"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/887\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/media\/888"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=887"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=887"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wsg.jasaitnesia.com\/istimewa\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=887"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}